HARIANTERBIT.com - Polisi menggelandang para pelaku penipuan jamaah umrah ke dalam tahanan, usai mencokok mereka lantaran menipu.
Tim Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya menjelaskan total kerugian dalam kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) mencapai Rp91 miliar.
Menurut Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, bahwa jumlah kerugian itu diperkirakan berdasarkan sejumlah laporan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: AHY Ajak Anies Safari Ramadhan; Kehadirannya Dinantikan Masyarakat
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang," ujar Joko kepada wartawan, Selasa 28 Maret 2023.
Kerugian miliaran rupiah itu, kata Joko juga berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Subdit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Termasuk juga yang Subdit Harda itu Rp339 juta, ditambah dengan aset-aset berupa mobil, rumah kemudian barang barang elektronik," bebernya.
Baca Juga: Buntut Dugaan TPPU Rp349 Triliun, MAKI Laporkan PPATK, Mahfud dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri
Lanjut Joko, jumlah kerugian itu masih bisa bertambah. Sebab, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pendataan dimana Satgas Anti Mafia Umrah menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri punya banyak cabang, sehingga banyak korban yang belum melaporkan penipuan.
Awalnya Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang. Para jemaah umrah sempat terlantar di Arab Saudi karena tak bisa pulang ke Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri selaku pemilik, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Baca Juga: Tegas! Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19
Satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Makin Mudah! Arab Saudi Kini Berikan Kebijakan Umrah Bebas Visa Apapun dan Tanpa Kuota
Ahli Waris Ketua RT di Cigajur Meninggal saat Umrah Terima Santunan BPJamsostek
Polisi Ungkap Kasus Jemaah Umroh Terlantar dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri
Ratusan Jamaah Umrah jadi Korban Penipuan, Dua Orang Ditangkap
Polisi Tangkap Pemilik Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang Bikin Jemaah Telantar di Arab Saudi
Polisi Sebut Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri Mencapai Ratusan Orang