Pihak Agnes Siap Sampaikan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:53 WIB
Kuasa hukum Agnes Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan.  (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Kuasa hukum Agnes Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Sidang perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Agnes akan dilanjutkan besok, Kamis, 30 Maret 2023. 

Sidang akan mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan pihak Agnes

"Karena besok tadi kuasa hukum dari pihak AG akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan besok sidang lanjutannya," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. 

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Dibalik Kisah Cinta BamBam GOT7 Terhadap Nayeon TWICE

Sementara itu kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding Allo, menegakkan pihaknya akan menyampaikan eksepsi dalam sidang besok. 

Mangatta menegaskan pihak Agnes mengikuti  proses persidangan yang sedang berjalan.

"Besok kita eksepsi. Kami ikuti proses ini sebaik mungkin," tandasnya. 

Baca Juga: Bulan April Ini Rezeki 6 Weton Meningkat Tajam, Ada yang karena Kesehariannya Hidup Sederhana

Diketahui Agnes telah menjalani sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Agnes dengan pasal penganiayaan berat berencana.

Pasal yang didakwakan kepada Agnes yakni dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Siap Siap! 3 Zodiak Ini Bakal Kaya Raya, Ada yang karena Berani Berinvestasi Baru

Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ketiga pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini terdapat dua tersangka lain, yakni Mario Dandy dan Shale Lukas Rotua. Kedianya kink masih ditahan di kantor polisi ***

Halaman:

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X