Sidang Perdana, Agnes Didakwa Penganiayaan Berat Berencana oleh Jaksa Penuntut Umum

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:34 WIB
Agnes mengenakan baju oranye dan kepala ditutup kain hitam berjalan memasuki ruang sidang perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Agnes mengenakan baju oranye dan kepala ditutup kain hitam berjalan memasuki ruang sidang perkara penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
HARIANTERBIT.com - Agnes langsung menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2023. Sebelumnya, proses diversi dengan pihak David Ozora gagal.
 
Dalam dakwaan, Agnes didakwa jaksa penuntut umum dengan perbuatan penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
 
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan Agnes dituntut dengan dakwaan alternatif.
 
 
"Pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023. 
 
Pasal yang didakwakan kepada Agnes dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. 
 
Subsider pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 
 
 
Adapaun dalam dakwaan Mellisa menyebut peran Agnes pada penganiayaan David Ozora tidak jauh berbeda pada yang ditunjukkan dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu. 
 
"Itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas sih itu yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," tandas Mellisa. 
 
Diketahui sidang Agnes dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
 
Sidang Agnes dipimpin hakim tunggal yakni Sri Wahyuni Batubara.
 
Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
 
Kedua masih mebjalani penahanan untuk bisa mengikuti persidangan. ***
 
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X