HARIANTERBIT.com - Upaya musyawarah diversi terdakwa Agnes dengan pihak David Ozora di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023, menemui jalan buntu.
Proses diversi gagal karena pihak korban, yakni Cristalino David Ozora menolak upaya penyelesaian perkara dengan terdakwa Agnes di luar pengadilan.
Dalam proses diversi keluarga David Ozora menyampaikan penolakan secara resmi dan melalui surat tertulis.
"Keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak, tadi kita sampaikan juga surat pada majelis menolak adanya diversi," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini di PN Jakarta Selatan.
Mellisa memandang sedari awal tidak ada alasan untuk menerima diversi. Terlebih jika memiliki kondisi David Ozora saat ini.
"Sampai hari ini David sudah 38 hari di ruang ICU disampaikan oleh dokter terkena difusse axonal injury space 2 di mana dia mengalami cedera otak parah," beber Mellisa.
Usai upaya diversi gagal hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara kemudian melanjutkan proses sidang perdana.
Pada sidang perdana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Agnes.
Sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua. Keduanya kini masih dalam penahanan di Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Hakim Sidang Agnes Diganti 2 Hari Sebelum Persidangan Digelar di PN Jakarta Selatan
Agnes Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Agnes Dimulai, Dilakukan Musyawarah Diversi dengan Pihak David Ozora di PN Jakarta Selatan
Pihak David Ozora Tolak Musyawarah Diversi, Sidang Pembacaan Dakwaan Agnes Langsung Digelar