HARIANTERBIT.com - Proses musyawarah diversi Agnes tidak mencapai kata sepakat dengan pihak Cristalino David Ozora.
Dalam proses diversi pihak David Ozora menyatakan menolak menyelesaikan perkara dengan terdakwa Agnes di luar persidangan.
Proses diversi yang dijalani Agnes tersebut berjalan kurang dari satu jam.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu, 29 Maret 2023.
Djuyamto menjelaskan dengan penolakan upaya diversi dari pihak David Ozora maka pemeriksaan di persidangan akan dilakukan.
Sidang pemeriksaan Agnes langsung dilakukan hari ini. Sidang yang digelar di ruang sidang 7 itu berjalan secara tertutup.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang Apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," beber Djuyamto.
Adapun agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan terhadap Agnes oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Diketahui David Ozora mengalami penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023 lalu.
Akibat penganiayaan tersebut David Ozora sempat mengalami koma. Lebih dari sebulan sejak peristiwa kesadaran David belum sepenuhnya pulih.
Dalam peristiwa tersebut polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan Agnes.
Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Agnes ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Agnes disidang lebih dulu karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menerima berkasnya kepolisian dibanding berkas dua tersangka lainnya. ***
Artikel Terkait
Hakim Sidang Agnes Diganti 2 Hari Sebelum Persidangan Digelar di PN Jakarta Selatan
Agnes Jalani Sidang Perdana Besok, Berikut Pihak yang Bakal Hadir
Agnes Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Agnes Dimulai, Dilakukan Musyawarah Diversi dengan Pihak David Ozora Dimulai di PN Jakarta Selatan