Sidang Agnes Dimulai, Dilakukan Musyawarah Diversi dengan Pihak David Ozora di PN Jakarta Selatan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:03 WIB
Salah satu ruangan di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi ruang mediasi untuk proses diversi Agnes dan pihak David Ozora.  (ikbal - harianterbitcom)
Salah satu ruangan di lantai dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi ruang mediasi untuk proses diversi Agnes dan pihak David Ozora. (ikbal - harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Agnes menjalani musyawarah diversi terkait perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan musyawarah diversi Agnes dimulai tepat pukul 10:00.
 
Musyawarah diversi Agnes dilakukan di ruang mediasi lantai dua gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
 
"Start mediasi tepat mulai jam 10," ujarnya saat dikonfirmasi.
 
Djuyamto menjelaskan sejumlah pihak hadir dalam musyawarah diversi. Djuyamto menyebut keluarga Cristalino David Ozora dan Agnes turut hadir. 
 
"Diversi sudah mulai, yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban dan Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Djuyamto. 
 
 
Sebelumnya Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan dari pihak keluarga, paman David Ozora yang akan hadir dalam musyawarah diversi. Keluarga dan kuasa hukum sudah pada sikapnya menolak diversi. 
 
"Kita akan datang diwakili kuasa hukum dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," tegas Mellisa. 
 
Penolakan diversi dikarenakan keluarga menolak penyelesaian kasus hukum Agnes diselesaikan di luar pengadilan. 
 
 
Terlebih keluarga memandang proses diversi dimungkinkan dilakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum dibawa usia 12 tahun. Sedangkan Agnes sudah berusia 15 tahun. 
 
Diversi juga dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Sementara Agnes menghadapi ancaman pidana 12 tahun.
 
Selain itu keluarga juga dampak kesehatan dari penganiayaan yang dialami David Ozora
 
 
Hingga lebih dari sebulan David Ozora masih terbarung di ICU RS Mayapada setelah sempat mengalami koma.
 
"Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," jelas dia.
 
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk persidangan Agnes. Pn Jakarta Selatan menunjuk hakim Sri Wahyuni Batubara. ***
 
 
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X