HARIANTERBIT.com - Agnes menjalani musyawarah diversi terkait perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan musyawarah diversi Agnes dimulai tepat pukul 10:00.
Musyawarah diversi Agnes dilakukan di ruang mediasi lantai dua gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Start mediasi tepat mulai jam 10," ujarnya saat dikonfirmasi.
Djuyamto menjelaskan sejumlah pihak hadir dalam musyawarah diversi. Djuyamto menyebut keluarga Cristalino David Ozora dan Agnes turut hadir.
"Diversi sudah mulai, yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban dan Pembimbing Kemasyarakatan," jelas Djuyamto.
Sebelumnya Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan dari pihak keluarga, paman David Ozora yang akan hadir dalam musyawarah diversi. Keluarga dan kuasa hukum sudah pada sikapnya menolak diversi.
"Kita akan datang diwakili kuasa hukum dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," tegas Mellisa.
Penolakan diversi dikarenakan keluarga menolak penyelesaian kasus hukum Agnes diselesaikan di luar pengadilan.
Baca Juga: Keren! Anime Black Clover Sword of the Wizard King Siap Tayang dengan 'Here I Stand' TREASURE
Terlebih keluarga memandang proses diversi dimungkinkan dilakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum dibawa usia 12 tahun. Sedangkan Agnes sudah berusia 15 tahun.
Diversi juga dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Sementara Agnes menghadapi ancaman pidana 12 tahun.
Selain itu keluarga juga dampak kesehatan dari penganiayaan yang dialami David Ozora.
Hingga lebih dari sebulan David Ozora masih terbarung di ICU RS Mayapada setelah sempat mengalami koma.
"Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," jelas dia.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk persidangan Agnes. Pn Jakarta Selatan menunjuk hakim Sri Wahyuni Batubara. ***
Artikel Terkait
Pihak David Ozora Tegas Siap Tolak Diversi pada Sidang Perdana Agnes Besok
Soal Pihak David Ozora Tolak Diversi di Sidang Agnes, Begini Sikap PN Jakarta Selatan
Hakim Sidang Agnes Diganti 2 Hari Sebelum Persidangan Digelar di PN Jakarta Selatan
Agnes Jalani Sidang Perdana Besok, Berikut Pihak yang Bakal Hadir
Agnes Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan