Agnes Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:43 WIB
Agnes dengan kepala tertutup saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)
Agnes dengan kepala tertutup saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Babak baru kasus hukum Agnes dalam perkara penganiayaan David Ozora dimulai hari ini, Rabu, 29 Maret 2023 dengan digelarnya musyawarah diversi.

Agnes akan menjalani musyawarah diversi hari ini yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10:00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Musyawarah diversi antara Agnes dengan keluarga David Ozora berlangsung secara tertutup di ruang mediasi.
 
 
Beberapa pihak yang akan hadir dalam musyawarah diversi yakni Agnes, keluarga David Ozora atau kuasa hukum, keluarga dan kuaza huku Agnes, Balai Besar (Bapas), jaksa dan tokoh masyarakat. 
 
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan dari pihak keluarga, paman David Ozora yang akan hadir dalam musyawarah diversi. Keluarga dan kuasa hukum sudah pada sikapnya menolak diversi. 
 
"Kita akan datang diwakili kuasa hukum dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," tegas Mellisa Anggraini
 
 
Penolakan diversi dikarenakan keluarga menolak penyelesaian kasus hukum Agnes diselesaikan di luar pengadilan. 
 
Terlebih keluarga memandang proses diversi dimungkinkan dilakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum dibawa usia 12 tahun. Sedangkan Agnes sudah berusia 15 tahun. 
 
Diversi juga dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun. Sementara Agnes menghadapi ancaman pidana 12 tahun.
 
Selain itu keluarga juga dampak kesehatan dari penganiayaan yang dialami David Ozora. 
 
 
Hingga lebih dari sebulan David Ozora masih terbarung di ICU RS Mayapada setelah sempat mengalami koma usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, pacar Agnes
 
"Melihat kondisi atau dampak yang dirasakan langsung oleh korban ini kan, jangankan pulih, turun aja dari ruang ICU belum. Jadi saya memaklumi sekali kenapa keluarga belum akan dan rasanya masuk ke wilayah itu," jelas dia.
 
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk persidangan Agnes. Pn Jakarta Selatan menunjuk hakim Sri Wahyuni Batubara. ***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X