Terdakwa Pencurian dan Kekerasan Terima Divonis 1,6 Tahun Bui
HARIANTERBIT.com – Dua terdakwa perkara pencurian dan kekerasan, Wardy dan Bintang, menerima vonis hukuman penjara 1,6 tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Wardy dihukum 3,6 tahun dan Bintang 2,6 tahun.
“Saya terima keputusan ini sebagai bentuk kezaliman hukum yang terkonspirasi,” ujarnya.
Wardy menilai dengan vonis 1,6 tahun maka menujukan sangat sulit mencari keadilan di Indonesia, negara yang mengaku berdasarkan hukum. Alasannya, pelapor (Muslih) mempunyai hutang sebesar Rp1,2 miliar kepada dirinya. Bukti utang yang bermaterai tersebut juga telah diserahkan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Serahkan ke PSSI soal Israel Peserta Piala Dunia U 20
“Jaksa tidak dapat membuktikan surat visum yang jelas. Jadi ada pemaksaan kasus ini penuh rekayasa,” jelasnya.
Wardy menegaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa enam terdakwa lainnya juga menyatakan tidak pernah mendapatkan perintahnya dari dirinya untuk melakukan pencurian dan kekerasan terhadap terlapor Muslih. Wardy juga menyatakan tidak ada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
“Jadi sebenarnya saya tidak terlibat dalam aksi pencurian dan kekeraaan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Paul Hutagalung, SH, mengatakan akan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujarnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Mario Dandy, Amanda Juga Laporkan Agnes Kasus Pencemaran Nama Baik
Seperti diberitakan, para terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang didahului serta atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Bahwa perbuatan Terdakwa tidaklah murni merupakan suatu tindak pidana yang dituntutkan oleh Sdra. JPU, karena dalam perkara ini Terdakwa I dan II hanya “tidak berniat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, akan tetapi Terdakwa I hanya meminta kepada Terdakwa lainnya untuk membawa saksi Muslih diperhadapkan kepada Terdakwa I, karena kewajiban saksi Muslih tidak dipenuhi kepada Terdakwa I selama kurang lebih 3 tahun, yaitu berupa uang sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu miliar dua ratus juta rupiah) atas penjualan cula buatan milik Terdakwa I yang dititipkan jual kepada Saksi Korban Muslih,” jelas Jatendra, Kuasa Hukum terdakwa beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Geledah Kantor Ditjen Minerba Terkait Dugaan Korupsi Tukin Pegawai, Ini Kata KPK
Ia menjelaskan bahwa kliennya, tidak pernah menganjurkan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. ***
Artikel Terkait
Sidang Dugaan Pencurian dengan Kekerasan, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan
Tahap Dua di Binjai Tapi Sidangnya di Stabat, Dakwaan Kasus Pencurian Pinang Dinilai Kacau Balau
Polresta Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Pemerasan dan Pencurian