Polisi Ringkus 3 Pelaku Pornografi Terhadap Anak, Grup Telegram Bokep Bocil Viral Hot

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:46 WIB
Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar  (Humas.polri.go.id)
Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (Humas.polri.go.id)

HARIANTERBIT.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, meringkus pelaku tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, Bareskrim membongkar tiga pelaku dengan laporan polisi berbeda.

Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pornografi oleh tersangka FFE (25).

Baca Juga: Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya

Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul Bokep Bocil Viral Hot, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut.

“Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti yang saya sebut tadi, mengaku karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5.000.000 per bulannya,” jelas Adi, Senin (27/3/23).

Kemudian, penyingkapan menangkap penyisipan berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi.

Baca Juga: Jokowi tegaskan Larangan Buka Puasa bersama untuk Pejabat Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.

“Kemudian tersangka mengakrabkan diri dengan para korban yang masih di bawah umur 18 tahun dengan menggunakan tawaran untuk membantu korban, memberikan korban snack atau makanan kecil atau uang, yang lalu dibujuk untuk melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan penipuan,” ulasnya.

Terakhir, penyidik ​​menangkap tersangka FH yang melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan meminjamkan peralatan gaming, namun syaratnya korban harus main ke rumah tersangka.

Baca Juga: Raker dengan Sri Mulyani, Masinton Pasaribu sebut Mahfud MD jadi Menteri Komentator

Dalam pengakuannya, tersangka melakukan hal itu karena saat dia kecil sempat menjadi korban.

“Kasus ini kami ungkapkan setelah ada laporan dari NGO Amerika yang memang bergerak menelusuri konten foto atau video asusila. Dan kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” tambah dia.***

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X