HARIANTERBIT.com - Korban trading Forex melalui kuasa hukumnya Law Firm Apache Lundu Tagorna Siregar, S.H., resmi melaporkan Dirut PT. Trijaya Pratama Futures (TPFX) ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan polisi itu dikatakan Lundu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan broker Forex TPFX kepada kliennya Agung Saputra pada tanggal 7 dan 8 Februari 2023.
"Iya sudah kami laporkan Dirutnya ke Polda Metro Jaya. Ini bukti laporan kita sudah diterima kemaren tanggal 24 Maret 2023 dengan Nomor STTLP/B/1611/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya," kata Lundu kepada wartawan di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun Heboh! RDP Mundur Agar Komisi III Lengkap
Dia menjelaskan, perkara hukum yang sedang dialami kliennya berupa kerugian sebesar 1.752.000.000 miliar rupiah. Bahkan Lundu menyebut ketika kliennya akan mengajukan withdraw atau penarikan keuntungan trading di Forex itu, terbaca statusnya masih tertunda.
"Terpendingnya penarikan sudah kami tulis, tertanggal 8 Februari lalu, pukul 03.30 WIB. Kemudian pas dikroscek ulang oleh klien kami pada pukul 05.30 WIB dengan tanggal yang sama, saldo yang tersedia hanya 17.889.000 rupiah. Itulah yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Berdasarkan rincian kronologis yang diutarakan Lundu bahwa sebelumnya kliennya telah mendaftarkan akun trading Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX) pada tanggal 7 Februari 2023 yang kemudian kliennya melakukan transfer biaya sebesar Rp 21.880.000 ke rekening BCA dengan nomor 0353119670 atas nama pemilik PT. Trijaya Pratama Futures.
Baca Juga: Kisah Mahfud MD dan Sri Mulyani Sudah Tak Sejalan? Ini Penjelasan Fuad Bawazier
"Uang yang ditransfer klien kami itu merupakan dana deposit (modal) untuk melakukan transaksi trading di PT. TPFX, dan pada tanggal 7 Februari itu juga klien kami mulai melakukan transaksi tradingnya pada pukul 16:23 wib dengan lot size 00.10 - 00.30," beber Lundu kepada wartawan.
Lebih rinci, Lundu mengutarakan adanya temuan penghapusan aplikasi metatrader 4 atas akun kliennya oleh broker Forex Trijaya Pratama Futures (TPFX), serta adanya penarikan modal kliennya yang berkurang itu, maka pihaknya melaporkan unsur pidananya ke Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan adanya unsur pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilakukan Broker Forex PT Trijaya Pratama Futures (TPFX) dengan alasan serta adanya bukti-bukti kuat," ucapnya.
Lundu juga menyebut pihaknya pernah diundang PT TPFX kekantornya di Sahid Sudirman Center, lantai 20 A/E, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Karet Tengsin Tanah Abang Jakarta Pusat pada tanggal 23 Maret 2023, namun kata dia tidak menemukan solusi yang baik untuk kliennya Agung Saputra.
"Itu kita pernah diundang ke kantor itu, namun yang dibahas dari mereka bukan solusi atas dihapusnya akun aplikasi klien kami sehingga keuntungan trading klien kami sebesar 1.752.000.000 miliar itu hilang dan tidak diberikan haknya. Bahkan lucunya, saldo modal klien kami pun malah berkurang. Ini jelas adanya kesengajaan dan melanggar hukum," paparnya.
Artikel Terkait
Kasus Robot Trading, Bareskrim Sita Kantor Net89
Bareskrim Maksimalkan Penyitaan Aset Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Net89
Permudah Para Pelaku UMKM, Pos Indonesia Group dan Lion Air Group Luncurkan Ekosistem Direct Trading
Profile BUMN MIND ID Trading, Rekam Jejak Untung dan Dugaan Kerugian
Bareskrim Bongkar Praktik Judi Online Bermodus Situs Trading
Polisi Sita Rumah Mewah Wahyu Kenzo Tersangka Robot Trading Auto Trade Gold