HARIANTERBIT.com - Agnes akan segera menjalani sidang dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.
Sebelum sidang, proses mediasi antara Agnes dengan pihak korban, David Ozora, akan terlebih dahulu dilakukan.
Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu telah menjadwalkan proses diversi untuk Agnes. Diversi atau mediasi akan dilakukan menjelang akhir bulan ini.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 24 Maret 2023.
Djuyamto menegaskan ketentuan proses diversi sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jika proses diversi tidak berhasil maka proses dilanjutkan dengan persidangan.
"Proses diversi sesuai undang-undang lamanya adalah 30 hari," jelas Djuyamto.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Agnes.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin persidangan.
Hakim yang ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, telah ditetapkan dia tersangka lain, yakni Mario Randy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Kedua tersangka masih dalam penahanan polisi karena berkasnya belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**
Artikel Terkait
Tidak Ada Kata Damai untuk Agnes, Pihak David Ozora Kirimkan Surat Resmi Tolak Diversi
Sidang Agnes Digelar Tertutup, Penuntut Tanpa Atribut Jaksa
Kasus Penganiayaan David Ozora, Penahanan Agnes Sangat Singkat, Hanya 5 Hari Saja
Agnes Segera Disidang, Begini Persiapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
David Ozora Dituding Lakukan Pelecehan, Kuasa Hukum Bongkar Kelakuan Agnes
Sidang Agnes Segera Digelar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunjuk Hakim Tunggal