Musyawarah, Hakim Jadwalkan Mediasi Agnes dengan Pihak David Ozora

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 08:48 WIB
Agnes dengan kepala tertutup saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)
Agnes dengan kepala tertutup saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Harianterbit/Ikbal Muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Agnes akan segera menjalani sidang dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora

Sebelum sidang, proses mediasi antara Agnes dengan pihak korban, David Ozora, akan terlebih dahulu dilakukan.
 
Hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu telah menjadwalkan proses diversi untuk Agnes. Diversi atau mediasi akan dilakukan menjelang akhir bulan ini. 
 
 
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat, 24 Maret 2023. 
 
Djuyamto menegaskan ketentuan proses diversi sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 
 
Jika proses diversi tidak berhasil maka proses dilanjutkan dengan persidangan. 
 
 
"Proses diversi sesuai undang-undang lamanya adalah 30 hari," jelas Djuyamto
 
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Agnes
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin persidangan. 
 
 
Hakim yang ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu. Dia merupakan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam kasus penganiayaan David Ozora, telah ditetapkan dia tersangka lain, yakni Mario Randy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
 
Kedua tersangka masih dalam penahanan polisi karena berkasnya belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X