Perkembangan Penyidikan Kasus Tanah Pulo Gebang, KPK Panggil Dokter Gigi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 16:05 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara)

HARIANTERBIT.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dokter gigi Nurina Mira Wati untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang dianggarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2018-2019.

Tidak hanya dokter tersebut, KPK juga memanggil Lulu Mawaddah selaku staf anggota DPRD DKI 2014-2019 Hj. Yusriah Dzinnun, dimana kasus ini masih terus dalam pengembangan KPK, Jumat 24 Maret 2023.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, "Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Baca Juga: CERI Soroti Kejanggalan Tender Gedung Badan Pendapatan Daerah Propinsi DKI, Indikasi Ada Dugaan Persekongkolan

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut. Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: Sebut Orang Baik, Jerry: Apakah Mega Tahu Jokowi Umbar Janji?

Serta korporasi PT. Adonara Propetindo. Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtuwene, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP 0 Rupiah yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KPK juga memanggil untuk kepentingan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota DPRD DKI Jakarta, yaitu Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji dan Hj. Yusriah Dzinnun.***

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemprov DKI Pertahankan Opini WTP dari BPK DKI

Senin, 29 Mei 2023 | 21:15 WIB
X