HARIANTERBIT.com - Rumah mewah milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, disita polisi.
Rumah tiga lantai di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang itu, terlihat tersegel garis polisi dan ditutup lembaran seng.
Tim dari kepolisian juga sudah memberi garis yang melintang di rumah tersebut, dan terdapat kertas merah yang tertempel di bagian tembok bagian pojok.
Baca Juga: Harta Kekayaan Melonjak Rp 300 Miliar Menjadi Rp 10,9 Triliun, Begini Penjelasan Sandiaga Uno
Untuk diketahui kertas merah itu bertuliskan, rumah mewah milik Wahyu Kenzo ini telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.
Tulisan yang tertera dalam kertas merah tersebut, dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," demikian bunyi dari isi kertas merah tersebut, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jelaskan Arahan soal Larangan Buka Puasa Bersama, Transisi Pandemi Menuju Endemi
Dituliskan juga penyegelan terjadi sejak Jumat 17 Maret 2023, dan ada tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan rumah yang disegel tersebut memang milik Wahyu Kenzo.
Hanya saja pihaknya tak bisa merinci soal penyegelan tersebut, karena yang menyegel adalah Bareskrim Polri dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Yusril Sarankan Presiden Jokowi Sebaiknya Bolehkan Acara Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
"Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu [Laporan Polisi] di Bareskrim terkait TPPU," ujar Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini polisi terus menelusuri aset-aset milik tersangka robot trading ATG Wahyu Kenzo.
Artikel Terkait
Generasi Milenial Suka Kripto, Wahyu Kenzo: Transaksi Lebih Cepat dan Mudah
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Polri Bekukan Rekening 8 Tersangka
Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Robot Trading Net89
Kasus Robot Trading, Bareskrim Sita Kantor Net89
Bareskrim Maksimalkan Penyitaan Aset Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Net89
Merasa Jadi Korban, Pansaka Dirugikan Wahyu Kenzo