HARIANTERBIT.com - Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan melayangkan gugatan perdata kepada oknum pejabat Pemkab Barito Kuala (Batola) di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Gugatan yang didaftarkan, Kamis (13/10/2022) tersebut bernomor perkara 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Usai tiga kali dimediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.
Baca Juga: Dokter Rayendra dan Jenderal Dudung Peduli Kesehatan dengan Entaskan Stunting di Kota Bogor
Dalam perkara hukum ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri dan kawan-kawan, Kades Kolam Kanan mengajukan gugatan dengan nilai sengketa mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.
Ada tiga pihak yang menjadi tergugat. Yakni, Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola Moch Aziz Cholil serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola, Suyud Sugiono sebagai tergugat I, II dan II diwakili Bilham, Raudatun Nadiah dan Khairunnisa.
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Angka Stunting Rendah, Kualitas Kesehatan Masyrakat Meningkat
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Pazri mengungkapkan gugatan kliennya terhadap Pemkab Batola berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah merugikan Kepala Desa Kolam Kanan.
“Akibat perbuatan para tergugat ini, klien kami merasa dirugikan. Makanya, pihak Inspektorat Pemkab Batola dan lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap Pazri kepada awak media di Marabahan, Rabu (30/11/2022).
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkab Batola diungkapkan Pazri seperti menahan dan menghambat pencairan dana desa, sehingga turut menghambat pembangunan di desa yang dipimpin kliennya. Kemudian, perbuatan Pemkab Batola juga turut merusak reputasi Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat di Kecamatan Wanaraya, Batola.
Baca Juga: Golkar Buka Wacana Duet Prabowo dan Airlangga, Perkuat Koalisi Indonesia Bersatu
Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni (10 bulan) mencapai Rp 1.455.866.250. Total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.
“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” urai Pazri.
Artikel Terkait
Pengalaman Pimpin Remaja Masjid, Khoirudin Terpilih Jadi Kades Gringgingsari
Tersangka Korupsi Dilantik Jadi Kades
Jokowi Setuju Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Gaduh Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi Didesak Copot Mendes Halim Iskandar
Strategi Ganjar Tuntaskan Kemiskinan di Jateng, Libatkan Kades Kumpulkan Data Warga yang Butuh Penanganan
Mantri S Suntik Mati Pak Kades di Serang, Polisi Temukan Cairan Obat dan Jarum Suntik