HARIANTERBIT.com - Polda Metro Jaya meminta masyarakat mewaspadai penipuan modus surat tilang, dengan format aplikasi (apk).
Dalam beberapa hari terakhir, beredar pesan WhatsApp (WA) yang berisi pemberitahuan tilang disertai tautan.
"Selamat siang bapak/ibu, Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya," demikian isi pesan WA tersebut.
Baca Juga: Kolaborasi Perpusnas & Cyber University Tingkatkan Budaya Literasi
"Jika suratnya sudah dibaca silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat."
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, masyarakat waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan itu.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," ujar Trunoyudo, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Dokter Praktek Wajib Registrasi Secara Mandiri Lewat Aplikasi
Trunoyudo mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya melakukan tilang melalui electronik traffic law enforcement (ETLE).
Surat tilang tidak akan dikirim lewat pesan WA, melainkan langsung ke alamat pelanggar.
"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi," jelas Trunoyudo.
Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan di Tangerang, Diduga Bagian dari Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," tambah dia.***
Artikel Terkait
Cegah Penipuan di Ranah Daring, Pentingnya Edukasi Keamanan Berinternet
Polisi Mulai Lakukan Penyidikan Kasus Penipuan Jual Beli Nikel Rp 20 M, Terduga Pelaku WNA China Gu Huaizhong
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Batubara, PT Karya Inti Sukses Dilaporkan ke Polisi
Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,3 Miliar
Jadi Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Ditahan Polisi
Waspada, Insentif Uang Jadi Modus Penipuan Online