Kejati DKI: Perdamaian Mario Dandy dan Shane Lukas Tertutup, Agnes Tergantung David Ozora

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:29 WIB
Rekonstruksi kasus penganiayaan DAvid Ozora menghadirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sedang tersangka Agnes digunakan peran pengganti. (Ikbal Muqorobin - Harianterbitcom)
Rekonstruksi kasus penganiayaan DAvid Ozora menghadirkan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sedang tersangka Agnes digunakan peran pengganti. (Ikbal Muqorobin - Harianterbitcom)

HARIANTERBIT.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan peluang upaya damai atau restorative justice untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah tertutup. 

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab polemik usai Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan akan menawarkan upaya damai atau restorative justice dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora.
 
"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
 
 
 
Kejati DKI Jakarta menilai penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora menyebabkan luka berat. Sehingga ancamannya lebih dari batas maksimal ketentuan restorative justice. 
 
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," jelas Ade.
 
Terkait pernyataan Reda, Ade menerangkan tawaran restorative justice terhadap pelaku Agnes mengingat dia termasuk dalam kategori anak. 
 
Ade beralasan upaya tersebut mempertimbangkan masa depan Agnes dan peran di dalam penganiayaan David Ozora
 
 
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," beber Ade. 
 
Ade menegaskan jika keluarga David Ozora sebagai korban tidak menghendaki maka upaya perdamaian tidak akan terjadi. 
 
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," pungkas Ade. ***  
 
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X