HARIANTERBIT.com - Perombakan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menimbulkan korban bagi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi bagi mereka yang merasa tidak pernah membuat kesalahan. Salah satunya, Maulana.
Adapun Maulana menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja selama 9 tahun di lingkungan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
Dirinya mengaku didemosi atau turun pangkat usai dilantik menjadi staf di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya dia akan dipromosikan ke level yang lebih tinggi.
Baca Juga: Erick: Palestina Setuju Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
"Tetapi, kenyataannya pas saya dilantik (pelantikan pejabat struktural di Blok G pekan lalu), saya malah didemosi jadi Kepala Seksi Kelurahan di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, yang eselonnya 4b. Jabatan saya, sebelum pelantikan ini kan eselonnya 4a (Kasubbag TU), berarti ini ada penurunan eselon," ujar Maulana di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Diakui PNS yang bertugas di BPPBJ sejak 2014 itu, pimpinannya menginformasikan dirinya akan mendapat promosi menjadi Kepala UPBPPBJ Balai Kota. Sebab, Maulana dinilai aktif dan berprestasi sejak dirinya menjadi Plt Kepala UPBPPBJ Balai Kota Jakarta itu.
"Tahun 2020 saya dilantik jadi Kepala Subbagian Tata Usaha UPPBJ Balaikota. Pada 2022 bulan September tanggal 1, saya ditugaskan sebagai Plt. Kepala UPPBJ Balai Kota (eselon 4a). Saya mendapat informasi dari pimpinan untuk didefinitifkan menjadi Kepala UPPBJ Balai Kota. Itu eselon 3b. Ini ada surat yang saya dapat," katanya.
Baca Juga: Buron 8 Tahun, Pembunuh Anggota Brimob Tewas Tertembak
Namun, usai mengikuti pelantikan Maulana merasa terjebak karena ternyata dilantik menjadi staf kelurahan.
Seharusnya, tegas Maulana, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memeriksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap PNS yang akan didemosi atas kesalahan yang dilakukan.
"Tapi, pimpinan saya (Kepala BPPBJ) tidak tahu apa kesalahan saya. Pimpinan saya sudah menanyakan ke mana-mana soal apa kesalahan saya, tapi semuanya bungkam. Di sini saya mempertanyakan apa sih kesalahan saya sehingga saya didemosi?. Ini saya yakin bukan saya saja yang didemosi," ungkapnya.
"Artinya, ini ada kesewenang-wenangan memindahkan orang semaunya. seharusnya, kalau ada pengaduan saya salah, saya di-BAP. Nah ini saya didemosi tanpa ada prosedur BAP ini. enggak ada klarifikasi atau pemeriksaan ke saya," tambahnya.
Baca Juga: Anies: Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Ini Harus Dilawan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melantik 607 pejabat administrator dan pengawas DKI. Pelantikan ini berlangsung di Gedung Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Joko mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Artikel Terkait
Pemprov DKI dan Kemendagri Bersinergi dalam Pemadanan Data Kependudukan
Pemprov DKI Sinergikan Program Perekonomian dengan Kantor Perwakilan BI DKI
Pemprov DKI Mulai Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Persimpangan Stasiun Kalideres
Pemprov DKI Gencarkan Penataan Kawasan Hijau
Pemprov DKI Tindaklanjuti 93,2 Persen Aduan Warga
Pemprov DKI Selesai Tindaklanjuti 93,2 Persen Aduan Warga
Sinergi Pemprov DKI dan BNPT Cegah Paham Radikalisme di Jakarta
DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Relokasi Warga Tanah Merah Plumpang
Pemprov DKI Diminta Aktif Bantu Warga Plumpang Urus Dokumen Identitas Terdampak Kebakaran
Pemprov DKI Terapkan Sejumlah Strategi dalam Menata dan Menjawab Tantangan Pasca Pemindahan Ibu Kota