HARIANTERBIT.com - Eks Komisioner KPK Saut Situmorang menyarakan agar KPK menutup kasus Formula E. Hal itu dikarenakan tak adanya kerugian negara.
Selain tak ada kerugian negara, lanjut Saut, juga tak ada niat jahat atau mens rea dalam persoalan itu. Sehingga, tak ada pasal satupun yang bisa dikenakan dalam kasus tersebut.
Karena itu, Saut menyarankan KPK agar menutup saja dua kasus tersebut. "Saran saya KPK tutup saja," ujarnya saat Diskusi Publik bertema Sumber Waras vs Formula E yang digelar Forum Kajian Demokrasi Bersih (Fokad), di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Anies Baswedan-AHY dan Prabowo-Ganjar Pasangan Ideal untuk Pemilu 2024
Dalam kasus Sumber Waras, lanjut dia, BPK sempat menyebut kasus Sumber Waras ada kerugian negara, sementara di Formula E tak ada. Persamaannya, di kedua kasus ini tak ditemukan niat jahat atau mens rea.
Karena itulah, ujarnya, KPK juga bisa menghentikan penyelidikan kasus Sumber Waras.
Saut menambahkan, secara administrasi, kasus Sumber Waras terburu-buru atau bahkan cenderung sembrono.
Baca Juga: APA Alias Amanda, Mantan Pacar Mario Dandy Ngaku Kenal David Ozora, Tapi Tak Kenal Agnes
"Sumber Waras saya dalami, secara administrasi terburu-buru. Kerugian negara di pasal 2. Tapi niat untuk merugikan negara tak ditemukan," ujarnya. ***
Artikel Terkait
KPK Bantah Isu Pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke Polri Terkait Kasus Formula E
FPPJ Dukung Persiapan Gelaran Formula E 2023
Takkan Jadi Panitia Formula E, Ketua DPRD : Saya Sibuk, Pekerjaan di DKI Padat