Jakarta, HanTer - Dualisme Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mediterania Palace Residence (AMPR) kembali mencuat. Kali ini, pihak pengelola dan PPPSRS kubu Ikhsan sempat melakukan pemadaman listrik terhadap warga yang menunggak iuran Listrik, Air dan IPL.
Namun, salah satu pengurus PPPSRS Djulia mengungkapkan, listrik dan air warga yang menunggak sudah dinyalakan oleh pengelola.
"Kami sudah menyalakan listrik dan air para penghuni yang menunggak. Sebenernya, dasar pemutusan itu lantaran kesepakatan tertulis antara pihak kami dan Khairil Poloan di Disperum DKI pertanggal 18 Juni 2019," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Ia juga mengatakan, hal itu dilakukan guna memberikan kenyamanan terhadap warga. Sesuai dengan visi-misi Gubernur DKI Jakarta, terkait menghormati hak semua warga DKI.
Dirinya menjelaskan bahwasanya pemadaman tersebut dilakukan terhadap 20 unit dari kurang lebih 300 unit yang menunggak listrik.
"Jadi seperti pemberitaan dibeberapa media sebelumnya itu tidak benar kalau pemadaman secara keseluruhan," terang dia.
Djulia menerangkan, dalam kesepakatan yang juga ditandatangani oleh para pihak dan stake holder terkait seharusnya kubu khairil poloan membayarkan iuran warga ke pihak pengelola sebulan setelah dibayarkan.
"Inikan kita serba salah, dikesepakatan jelas 65% warga disini bayar kekita (rekening artagraha, red) sementara 35 % ke rekening pihak khairil poloan. nah tagihan 35% itu harusnya dibayarkan ke pengelola sesuai perjanjian untuk kemudia dibayarkan ke PLN, eh ini kubu khairil malah menyalahi kesepakatan dan menyalahkan kita," jelas dia.
Menurutnya, selama ini pihaknya punya itikad baik untuk menalangi dana listrik tapi kami juga butuh jaminan agar warga atau Khairil Poloan segera memenuhi kewajibannya.
"Sekali lagi tindakan kami ini tentunya punya alasan. Oleh karena itu, kami memberikan waktu 2x24 jam setelah listrik ini kami nyalahkan agar Khairil Poloan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan," tutup dia.
Belum Sesuai Kesepakatan
Badan Pengelola AMPR, Iriene Yonita Putri, juga membenarkan bahwa, 35% uang warga yang dibayar ke kubu Khairil Poloan belum dibayarkan ke pengelola, sesuai dengan kesepakatan di Disperum.
Ia juga menerangkan, di poin ketiga pada kesepakatan 18 Juni di Disperum itu jelas bahwa pemilik dan penghuni yang tidak membayar IPL, Listrik dan Air akan dikenakan sangsi.
"Hal itu, sebagaimana tata tertib penghunian yang berlaku," terangnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sedangkan pada poin ke 5, lanjut Iriene, disebutkan kewajiban kubu Khairil Poloan membayarkan 35% uang yang dipungut dari warga penghuni kepada kami selaku pihak pengelola.
"Atau jika tidak dibayarkan dalam waktu 2x24 jam kembali putuskan aliran listrik mereka sesuai kebijakan dari pengurus," ujar dia. Jackpot Online