Menteri Siti Apresiasi Peluncuran I-LEAD ICEL sebagai Aktualisasi Demokrasi Lingkungan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:29 WIB
PeluncuranI-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik  di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
PeluncuranI-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

HARIANTERBIT.com – Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan komitmennya menerapkan penanganan lingkungan dengan berbasis pada scientifc sensing dan evidence based.

Hal itu disampaikan Siti Nurbaya dalam peluncuran portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik “Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum lingkungan Hidup,” di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

“Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan,” tandas Siti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

I-LEAD merupakan platform gagasan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) yang memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia. Menteri Siti menyampaikan apresiasi atas gagasan ini, yang dinilai sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

Baca Juga: Netizen Mengkritik Presiden Emmanuel Macron Usai Foto BLACKPINK Menjadi Viral

“Kami sangat menghargai langkah ini, sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia. Pada konteks subyek lingkungan dan kehutanan kami juga mendukung keberadaan dan langkah-langkah ICEL untuk portal ini,” kata Menteri Siti.

Terkait tema diskusi publik dalam kesempatan tersebut, Menteri Siti menegaskan KLHK juga terus mendukung Mahkamah Agung dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum lingkungan.

Ditempat yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. Untuk itu, dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadilinya.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” katanya.

Inisiatif ini dilahirkan dalam kerangka kerja sama MA dengan KLH pada tahun 2010, yang difasilitasi oleh ICEL. Hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini. Pertama, perkembangan penegakan hukum dan studi hukum pada saat ini, mengharuskan kita memiliki basis data yang kuat.

Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas dan menghasilkan berbagai kajian dan produk hukum yang berkualitas.

Baca Juga: Drama Korea Kisah ‘Cinderella’ Dinilai Ketinggalan Zaman, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

Begini Cara Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 21:35 WIB
X