27 Komunitas Pedagang dan Rakyat Kecil Bersatu Canangkan Gerakan Nasional `Rokok Bukan Untuk Anak`

- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:45 WIB
Pedagang berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak
Pedagang berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak

HARIANTERBIT.com – Dua puluh tujuh komunitas bersatu dalam “Gerakan Nasional pedagang dan Rakyat Kecil” yang dengan tegas menyatakan sikap "rokok Bukan Untuk Anak". Gerakan tersebut untuk mendukung upaya mencegah akses penjualan dan pembelian rokok bagi anak-anak berusia di bawah 18 tahun.

Pernyataan sikap ini muncul sebagai wujud nyata komitmen para pedagang dan rakyat kecil dalam mendukung upaya Pemerintah menurunkan prevalensi anak, tanpa harus mengorbankan hak para UMKM dan rakyat kecil.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dr. Ali Mahsum ATMO M Biomed, penggagas gerakan nasional yang menyuarakan aspirasi jutaan pedagang dan rakyat kecil ini menyatakan, “Kami mendesak kepada Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk membatalkan rencana Pemerintah RI merevisi aturan rokok yang melarang penjualan rokok batangan," ujarnya saat deklarasi di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Curi Perhiasan, Dua Sejoli Ditangkap

Untuk diketahui, larangan jual rokok batangan merupakan salah satu ketentuan yang termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023, tepatnya dimuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109) Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Rencana revisi ini disebut sebagai upaya menekan prevalensi perokok pada anak-anak di bawah 18 tahun. Padahal, PP 109 yang berlaku saat ini sudah memuat larangan penjualan rokok bagi anak-anak.

Ali Mahsun dan puluhan komunitas ini pun sepakat rokok bukan untuk anak-anak, tapi yang diperlukan adalah gerakan nyata seluruh elemen masyarakat, bukan merevisi peraturan. “Daripada revisi, seharusnya pemerintah dengan konsisten melakukan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menekankan bahwa rokok bukan untuk anak,” tegasnya.

Ali Mahsun melanjutkan, pernyataan sikap “rokok Bukan Untuk Anak” merupakan bentuk dukungan "Gerakan Nasional pedagang dan Rakyat Kecil” atas upaya Pemerintah Indonesia untuk menekan prevalensi perokok anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurutnya, gerakan nyata perlu dilakukan.

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Kejagung Ajukan Kasasi, Pengamat Pertanyakan Penipu Puluhan Triliun Divonis Bebas

Ali menyampaikan bahwa pedagang kecil belum sepenuhnya bangkit dan pulih dari pandemi Covid-19. Oleh karena itu, rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Jika dilanjutkan, imbasnya akan berlipat ganda, mengingat jumlah UMKM pedagang dan sumbangsihnya sangat besar bagi perekonomian negara.

“Usulan larangan menjual rokok batangan dapat merenggut hak warga negara pelaku ekonomi rakyat untuk mencari penghasilan, menafkahi keluarga, dan membesarkan generasi penerus bangsa. Pemerintah harus lebih realistis dan strategis untuk menanggapi masalah ini,” ujarnya.

Ali Mahsun menegaskan, larangan penjualan rokok batangan, akan sangat memberatkan pedagang kecil, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, pedagang asongan, pedagang kopi keliling, hingga warung kelontong yang mendapatkan pendapatan yang besar dari penjualan rokok.

Ali Mahsun menuturkan, bagi mereka, Pemerintah seharusnya memberikan penguatan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para pelaku ekonomi rakyat (UMKM), lebih-lebih dalam menghadapi persoalan, hambatan dan tantangan ke depan, bukan sebaliknya.

Disampaikan Ali, rencana Pemerintah melarang berjualan rokok batangan merupakan bentuk kebijakan yang tidak adil, tidak rasional, serta dapat merenggut hak konstitusional pelaku ekonomi rakyat kecil.

Baca Juga: Bharada E Sebut Dirinya Dibohongi Ferdy Sambo, Juga Diperalat dan Disia-siakan

Halaman:

Editor: Zahroni Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 21:35 WIB

GMP Gelar Festival Musik di Bandung, Seru Banget!

Senin, 20 Maret 2023 | 19:43 WIB
X