26 Narapidana Dapat Remisi Imlek, Satu Orang langsung Bebas

- Minggu, 22 Januari 2023 | 13:55 WIB
Ilustrasi penjara. (gambar: pixabay)
Ilustrasi penjara. (gambar: pixabay)

HARIANTERBIT.com - Sebanyak 26 narapidana beragama Konghucu mendapat remisi atau pengurangan hukuman khusus terkait peringatan Imlek 2023. Seorang di antaranya langsung bebas. 

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menyebutkan remisi khusus diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Konglli.

Menurutnya, remisi yang didapat napi berbeda-beda. Ada yang berupa pemotonhan masa tanaman 15 hari hingga 2 bulan. Bahkan satu napi di antaranya langsung bebas.

Baca Juga: Kata Xavi soal Dani Alves yang Ditahan karena Tuduhan Kekerasan pada Wanita 23 Tahun

"Remisi khusus adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia menyebut daerah terbanyak penerima remisi Imlek 2023 adalah Kalimantan Barat dengan 9 narapidana selanjutnya Bangka Belitung 7 narapidana dan Banten 3 narapidana. Sisanya adalah narapidana yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Tengah Jawa Timur, Jambi dan Sumatera Utara.

Menurutnya, pemberian remisi khusus Imlek membuat negara menghemat pengeluaran anggaran makan. Tercatat rp14,8 juta anggaran maka negara yang bisa dihemat.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Berantai di Bekasi Sengaja Ikut Minum Racun, Ini Alasannya

"Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” katanya.

Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023 mencatat, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.***

Editor: Yuli Terbit

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 21:35 WIB

GMP Gelar Festival Musik di Bandung, Seru Banget!

Senin, 20 Maret 2023 | 19:43 WIB
X