A-Z Seputar Gempa Bumi Yang Wajib Diketahui

- Rabu, 23 November 2022 | 19:15 WIB
Bangunan roboh yang disebabkan oleh gempa bumi.
Bangunan roboh yang disebabkan oleh gempa bumi.

HARIANTERBIT.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,6 yang mengguncang Cianjur pada Senin (21/11) menimbulkan banyak korban jiwa serta kerusakan material.

Hingga saat ini, korban meninggal dunia tercatat sebanyak 268 jiwa, 151 orang dilaporkan hilang, sedangkan korban luka mencapai 1.083 orang.

Adapun kerugian material akibat gempa bumi tersebut diantaranya rumah rusak berat sejumlah 6.570 unit, rumah rusak sedang 2.071 unit, dan rumah rusak ringan 12.641 unit.

Baca Juga: Kemenkes Diminta Sederhanakan Syarat Praktik Dokter

Berdasarkan laporan dari BMKG, gempa bumi yang terjadi pada pukul 13.21 WIB ini memiliki kedalaman 10 km arah barat daya Kabupaten Cianjur dan tidak berpotensi tsunami.

Indonesia merupakan negara yang terletak di wilayah cincin api atau biasa disebut ‘ring of fire’ sehingga menyebabkan sering terjadi aktivitas alam seperti gempa bumi. Sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang Cincin Api ini.

Mengetahui situasi tersebut, tak ada salahnya jika masyarakat mengenali istilah seputar gempa bumi. Selain dapat menambah wawasan, juga dapatmembantu masyarakat untuk tidak panik saat terjadi gempa.

Baca Juga: Resmi Berpisah, Ronaldo Diduga 'Ejek' Manchester United Lewat Jam Tangan

Berikut adalah istilah yang seputar  gempa bumi  yang dikutip dari berbagai sumber.

Amplitudo : Besarnya simpangan fase gelombang yang tercatat, diukur dari puncak atas sampai puncak bawah (peak to peak) dalam mikron.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) : Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Jasad Prada Indra Luka-luka, Puspom AU Periksa 4 Prajurit

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) : Lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Count Phase : Jumlah fase waktu tiba gelombang gempa yang digunakan.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GMP Gelar Festival Musik di Bandung, Seru Banget!

Senin, 20 Maret 2023 | 19:43 WIB
X