Menkes Ajak Dokter Lulusan Luar Negeri Pulang ke Tanah Air, Tawarkan Insetif hingga Rp24 Juta

- Minggu, 20 November 2022 | 00:55 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Menkes Budi Gunadi Sadikin.

 

HARIANTERBIT.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak dokter spesialis WNI lulusan luar negeri untuk bisa berkontribusi terhadap pelayanan Kesehatan di Tanah Air. Upaya ini dilakukan dengan membuka program adaptasi dokter spesialis WNI lulusan luar negeri.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebutkan program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat masa adaptasi bagi dokter spesialis WNI LLN serta mendukung pemenuhan dokter spesialisasi di rumah sakit yang membutuhkan.

“Program ini untuk membuka jalan bagi dokter spesialis lulusan luar negeri untuk berbakti di Indonesia, dengan tanpa mengurangi kompetensi dan kualitas para dokter,” kata Menkes, dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Kasus Penghinaan Iriana Jokowi Berbuntut Panjang, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Ia mengungkapkan, sejak dibuka awal tahun sampai bulan November 2022, ada sekitar 35 orang pemohon program adaptasi dokter spesialis yang berasal dari 8 negara asal pendidikan yakni Filipina, Jepang, Jerman, Malaysia, Nepal, Rusia, Tiongkok, dan Ukraina.

Seluruhnya berasal dari 9 spesialisasi yaitu spesialis anak, obgyn, penyakit dalam, bedah, anestesi, dermatologi venerologi, bedah plastik, orthopaedi, dan mata.

“Alhamdulillah sudah ada 3 orang dari spesialis orthopedi dan traumatologi sudah lulus uji kompetensi, dan bisa dilanjutkan untuk melakukan adaptasi sesuai wilayah penempatan,” kata Menkes.

Baca Juga: ‘Tukoh Taka’, Lagu Baru Piala Dunia 2022 yang Dibawakan Dalam Tiga Bahasa

Adapun besaran insentif yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dibagi dalam beberapa kategori berdasarkan lokasi RS penempatan, yaitu: 24 juta untuk RS daerah terpencil, perbatasan, kepulauan.

Selanjutnya, Rp 12 juta untuk RS Regional Timur (Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, dan Papua) di luar Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan dan 7 juta untuk RS Regional Barat (Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB) di luar Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan.

Baca Juga: Dari Dua Lipa Hingga Shakira, Ini Deretan Musisi yang Batalkan Tampil di Pembukaan Piala Dunia Qatar 2022

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

X