Syarat PIP Dikeluhkan, Pengamat Minta PPDB Bersama Jangan Persulit Akses Pendidikan

- Jumat, 18 November 2022 | 07:20 WIB
PPDB DKI Jakarta. (Istimewa)
PPDB DKI Jakarta. (Istimewa)

HARIANTERBIT.com - Pengamat Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN), Jejen Musfah, mengatakan pihaknya setuju penambahan atau pengurangan syarat PPDB tidak boleh merugikan siswa.

"Karena PPDB harus mengikuti jalur domisilisi, prestasi, akademik, atau masyarakat yang tidak mampu," kata Jejen di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Menurut Jejen, jika PIP tak ada kaitan dengan hal-hal tersebut dirinya setuju dihapuskan.

"Karena misalnya PIP sama dengan KJP secara substansi," jelas Jejen.

Baca Juga: 10 Pemain Tertua Siap Beraksi di Piala Dunia 2022, Ini Daftarnya!

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, minta syarat kepemilikan PIP dihapuskan dalam PPDB Bersama DKI Jakarta.

"Kita sudah punya program yang baik, yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodasi sekolah negeri," ujar Idris Ahmad.

Menurut Idris, syarat kepemilikan PIP dalam PPDB Bersama menyulitkan masyarakat. Apalagi, PIP program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Nasib Rizky Billar Ternyata Pernah Diramal Indigo: Kasihan Istrinya

"Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi. Jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," ujar Idris.

Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program itu bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Gugat Cerai Reza Arap, Wendy Sertakan Tuntutan Harta Gono Gini

Bagi peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan. Setiap siswa yang menerima bantuan, hanya berhak mendapatkan satu KIP. 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

17 Tahun Lumpur Lapindo Riwayatmu Kini

Kamis, 25 Mei 2023 | 21:03 WIB
X