HARIANTERBIT.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada masa lalu.
"MUI mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah bangsa, dalam hal ini adalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang lama belum terselesaikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Marsudi Syuhud saat menerima kunjungan silaturahim Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Melalui pertemuan antara Mahfud dan Dewan Pimpinan MUI yang di antaranya adalah Kiai Marsudi, Waketum Anwar Abbas, dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambuna itu diharapkan kedua belah pihak dapat memberikan kontribusi bagi penyelesaian segera kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang diketahui terdiri atas tiga belas kasus itu.
Baca Juga: Kewalahan, Somalia Berharap Bantuan Medis Internasional Tangani Korban Serangan Bom Mobil
Kiai Marsudi juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan itu, MUI memberikan masukan agar penyelesaian tiga belas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dapat dilakukan melalui jalan saling memaafkan.
"Tadi, juga ada masukan dari kami, salah satunya adalah untuk saling memaafkan. Lalu, bagaimana caranya itu masih kita bahas bersama di sini," ucap Marsudi seperti dikutip dari keterangan resmi MUI, dilansir Antara.
Pada kesempatan sama, Mahfud mengatakan penyelesaian tiga belas kasus HAM berat pada masa lalu akan berfokus kepada korban, yakni perihal pemulihan, bukan pelaku.
"Ini yang dipersoalkan dan dilihat adalah korbannya, bukan pelakunya karena kalau pelaku biarlah Komnas HAM yang mencari bukti. Mencari pelakunya sulit sekali. Kita fokus kepada korbannya,” katanya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Bakal Kembali Panggil Ketua Umum PSSI Terkait Tragedi Kanjuruhan
Mahfud juga mengatakan kedatangannya menemui Dewan Pimpinan MUI bertujuan mengenalkan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) melalui jalur non-yudisial dan membahas mengenai masa depan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Ia menyampaikan tim yang diketuai oleh Makarim Wibisono itu banyak berisi orang-orang berpengalaman. Mereka telah melihat praktik penyelesaian pelanggaran HAM berat non-yudisial di banyak negara.
Baca Juga: DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Soal Sisa Anggaran Rp1.200 Triliun