LPSK Siap Tolak Istri Ferdy Sambo karena Minta Perlindungan Tak Penuhi Panggilan

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 10:49 WIB
Untuk Asesmen, LPSK Masih Menanti Kehadiran Istri Irjen Pol Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)
Untuk Asesmen, LPSK Masih Menanti Kehadiran Istri Irjen Pol Ferdy Sambo. (ikbal muqorobin)

HARIANTERBIT.com - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati belum juga menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

LPSK dapat menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi jika dalam waktu 30 hari persyaratan tidak dipenuhi.
 
"Yang pertama kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu kita bisa putuskan untuk ditolak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Senin, 1 Agustus 2022. 
 
 
Kemungkinan kedua jika dalam 30 hari pemohon belum menyelesaikan persyaratan LPSK bisa memperpanjang waktu. Kebijakan perpanjangan waktu diputuskan pimpinan LPSK.
 
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," jelas Edwin.
 
Sedianya Putri Candrawati dijadwalkan menjalani asesmen psikologi di LPSK hari ini. Asesmen tersebut dilakukan terkait dengan permohonan perlindunganan yang dilayangkan ke LPSK.
 
 
Putri tidak memenuhi undangan asesmen dengan alasan masih terguncang dan mengalami trauma berat. Itu kali kedua Putri tidak memenuhi undangan LPSK. Sebelumnya pada Rabu, 27 Juli 2022 Putri juga tidak hadir memenuhi panggilan LPSK
 
Putri Candrawati melaporkan mendapatkan dugaan tindak pelecehan dan pengancaman oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
 
Peristiwa terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. 
 
Peristiwa tersebut berakhir dengan adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Brigadir J ditemukan tewas dengan sejumlah luka tembak.***
 

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X