Jakarta, HanTer - Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DPC DKI Jakarta, Alson Naibaho mengatakan, harusnya Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Ciptaker. Alasannya, MK memutuskan bahwa UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 1945 dengan kata lain inkonstitusional.
Namun, lanjut Alson, dalam putusannya memerintahkan agar pemerintah memperbaiki formil pembentukan UU Ciptaker dan diberi waktu dua tahu."Ini kan aneh," tanyanya.
Alson menilai, putusan MK masih abu-abu karena hakim MK mengeluarkan putusan yang kompromi. Padahal sudah jelas UU Ciptaker tidak sesuai dengan UUD 45. Sehingga harusnya UU Ciptaker langsung dibatalkan, bukan langsung melantik.
"Kita gak berani lagi berharap. Tadinya harapan kita adalah hakim MK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," tegasnyam
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M Isnur juga menyatakan, putusan MK tersebut membuktikan pemerintah dan DPR telah salah dan melanggar prinsip pembuatan undang-undang. Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat, di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki
"Putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI M Isnur di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Bila tidak diperbaiki, UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali. Pemerintah juga dilarang membuat aturan turunan dan kebijakan turunan dari UU Ciptaker selama 2 tahun ke depan.