Pemerintah Imbau Perusahaan Tunaikan THR Selambatnya 18 April 2023, Sebelum Cuti Bersama Lebaran 19-25 April

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:48 WIB
Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

HARIANTERBIT.com - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.

Imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers selepas ratas.

Baca Juga: CERI Soroti Kejanggalan Tender Gedung Badan Pendapatan Daerah Propinsi DKI, Indikasi Ada Dugaan Persekongkolan

Dijelaskan, tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.

Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.

"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.

Baca Juga: Pemudik Lebaran Tahun ini Diperkirakan Capai 123 Juta Orang, Titik Rawan Kemacetan di Cipali dan Merak

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.

Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Penting! Sunah Nabi Muhammad SAW saat Puasa Ramadhan, dari Berbuka sampai Menyiram Air ke Kepala

Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.

Menurut Budi Karya seperti dikutip Antara, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.

Halaman:

Editor: Anugrah Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Calon Chef Kreasikan Menu Sehat dan Lezat

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:24 WIB
X