HARIANTERBIT.com - Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada para pekerja selambatnya pada 18 April 2023.
Imbauan pemberian THR itu juga dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers selepas ratas.
Dijelaskan, tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Penting! Sunah Nabi Muhammad SAW saat Puasa Ramadhan, dari Berbuka sampai Menyiram Air ke Kepala
Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Menurut Budi Karya seperti dikutip Antara, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.
Artikel Terkait
Keseruan Rossa Bagi-bagi THR dengan Cara Unik
Kemenaker Janji Tindaklanjuti Laporan THR 2022
Ganjar Pranowo Aktif Tindaklanjuti Aduan Pekerja, 71 Perusahaan Akhirnya Beri THR Penuh
Tiga Ribuan Perusahaan Tak Penuhi THR Karyawan
Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Bakal Disanksi Pemprov DKI
Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2023, dari Produk Rp1 hingga THR 15M