AMDK jadi Produsen Sampah Terbesar, Kementerian LHK Diminta Tegakkan Hukum Pengelolaan Sampah

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:10 WIB
Ilustrasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (Ist)
Ilustrasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). (Ist)

HARIANTERBIT.com - Audit merek yang dilakukan organisasi lingkungan, Sungai Watch, di Bali pada 2022 seharusnya semakin membuka mata pemerintah dan semua pihak terkait, bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia menjadi produsen sampah terbesar di Pulau Bali.

“Harapannya, temuan kami ini bisa mendorong perusahaan dan masyarakat agar segera mengambil langkah untuk mengatasi polusi plastik,” demikian pernyataan Sungai Watch dalam laporan terbaru mereka yang didokumentasikan dalam “Sungai Watch Impact Report 2022”.

Data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan, Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sampah plastik menguasai 5 persen atau 3,2 juta ton dari total sampah.

Baca Juga: Selamat! Nella Kharisma- Dory Harsa Dikaruniai Anak Kedua

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Berdasarkan data yang dirilis World Economic Forum (WEF), produksi sampah plastik di Indonesia diperkirakan berpotensi  melambung menjadi 8,7 juta ton pada 2025, dari sebelumnya sebesar 6,8 juta ton pada 2017. Hal ini sekaligus menunjukkan, Peta Jalan pengurangan sampah dipastikan bakal berjalan alot.

Menanggapi temuan ini, Ketua Net Zero Waste Management Consortium, Ahmad Safrudin, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/3/2023), mengatakan terjadinya timbunan sampah di lingkungan adalah indikasi tidak dijalankannya program reduce (pengurangan sampah) dengan upsizing (menghentikan penggunaan kemasan plastik pada volume/bobot kecil).

Baca Juga: Torehan Rekor Baru Harry Kane Dalam Kemenangan Timnas Inggris atas Italia

Selanjutnya recycle dengan EPR (Extended Producers Responsibility, menarik kembali kemasan produknya untuk didaur-ulang), dan reuse dengan pemanfaatan kembali kemasan plastik yang tidak berisiko pada kesehatan.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Bali harus memberikan teguran dan menarik uang paksa untuk pembinaan, dan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah,” kata Ahmad Safrudin.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada tahun 2030.

Target pengurangan tersebut dilakukan dengan, antara lain mendorong produsen AMDK mengubah desain produk berbentuk mini menjadi lebih besar (Size up) hingga ke ukuran 1 liter, untuk mempermudah pengelolaan sampahnya.

Baca Juga: Astaga! Foto Editan Han Yujin Boys Planet Cantik Paripurna

Di samping itu, produsen diharuskan untuk mengimplementasikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap produk dalam kemasan plastik yang dijual, saat nantinya produk tersebut menjadi sampah (Extended Producers Responsibility/EPR).

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Calon Chef Kreasikan Menu Sehat dan Lezat

Selasa, 30 Mei 2023 | 22:24 WIB
X