Dokter Praktek Wajib Registrasi Secara Mandiri Lewat Aplikasi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 14:53 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.  (Kemkes)
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Kemkes)

HARIANTERBIT.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter praktek mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform SatuSehat guna membenahi data dokter di Indonesia.

"Saya maunya self register, self reporting, gak dikirimin asesor, yang penting teregister," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dilansir dari Antara, Minggu (19/3/2023).

Menurut Menkes, ketentuan akreditasi mandiri adalah solusi dalam menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Sebab laporan yang diterima pihaknya dari sejumlah organisasi profesi, hingga pemerintah daerah (pemda) memiliki data yang berbeda.

Baca Juga: Potongan Kaki Ditemukan di Tangerang, Diduga Bagian dari Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper

Tahapan registrasi dokter praktek mandiri dilakukan secara langsung oleh dokter praktek, berbasis teknologi informasi.

Dokter diminta untuk mengakses Aplikasi SatuSehat dan mengisi kolom keterangan berisi identitas dokter, aktivitas, hingga jenis penyakit yang dideteksi.

"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak akan saya tegur," ujar Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: Selain The Glory, Ini 5 Drakor Karya Kim Eun Sook yang Tak Kalah Menarik, Salah Satunya Punya Rating Tinggi

Menkes juga memastikan proses akreditasi dokter mandiri tidak memerlukan biaya. Bahkan jika pesertanya rajin mengisi data, Kemenkes akan memberikan sertifikat prestasi.

"Saya rasa data-data itu juga penting untuk pihak terkait. Saya akan buka data itu ke teman-teman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), supaya bisa dilihat, benar gak itu dokternya ghoib, dia prakteknya di alam fana," kata Menkes Budi Gunadi.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

GMP Gelar Festival Musik di Bandung, Seru Banget!

Senin, 20 Maret 2023 | 19:43 WIB
X