Aturan Izin Praktik Dokter Berbelit dan Butuh Biaya Besar, Kemenkes Ambil Alih

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:05 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal pangkas perizinan praktik dokter. (Ist)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal pangkas perizinan praktik dokter. (Ist)

HARIANTERBIT.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan, kehadiran RUU kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik.

Menurut Wamenkes, persyaratan pengajuan praktik dokter yang ada saat ini, terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar sehingga mempersulit izin dokter untuk praktik.

Hal yang sama juga terjadi untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca Juga: Slovakia Ikuti Langkah Polandia Kirim Belasan Jet Tempur ke Ukraina

Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis bagi Sejuta Pelaku Usaha, Begini Daftar dan Syaratnya

“Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel,” kata Wamenkes, dilansir laman kemenkes, Sabtu (18/3/2023).

Wamenkes membeberkan, langkah pertama yang dilakukan untuk memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah.

Nantinya, pemerintah  akan membuat aturan Izin Praktik Dokter dan bukan lagi organisasi profesi.

Baca Juga: Viral Mayat di Koper Merah, Polres Bogor Ungkap Motif hingga Kronologis Mutilasi

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan skema perizinan secara digital. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.

“Pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi yakni sistem kupon seperti miles, jadi nanti bisa langsung ketahuan berapa poinnya. Poin ini yang akan jadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter,” terang Wamenkes.

Baca Juga: Para Pejabat Negara dengan Harta Kekayaan Mencurigakan Terus Menjadi Sorotan

Wamenkes berharap, kehadiran RUU kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 21:35 WIB

GMP Gelar Festival Musik di Bandung, Seru Banget!

Senin, 20 Maret 2023 | 19:43 WIB
X