HARIANTERBIT.com - Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung varian baru, yaitu Flu Burung Clade 2.3.4.4b.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, surat edaran itu diterbitkan sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia, sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia
Meskipun, kata dia, saat ini risiko infeksi Flu Burung pada manusia terbilang masih rendah. “Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Dirjen Maxi, dikutip dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Din Syamsuddin di Aljazair: Perilaku Berkemajuan Jalan Kebangkitan Peradaban Islam
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023
Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung.
Baca Juga: Selain Vonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan juga Didenda Rp20 Juta
“Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada ungags,” ucap dia.
Maxi mengemukakan, setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung, maka Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat,” katanya.
Baca Juga: Ayah Ungkap Kondisi David saat Ini, Masih Belum Sadar
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP
Artikel Terkait
Kemenkes Instruksikan Pembinaan Jajanan Gunakan Nitrogen Cair, Buntut Kasus Ciki Ngebul
DPR Minta BPOM dan Kemenkes Buat Regulasi Ancaman Bahaya Vape Liquid
Komisi IX Desak Menkes Evaluasi Atas Program dan Anggaran Kemenkes Tahun 2022
Kemenkes: 35 Persen Kematian Akibat Kanker Bisa Dicegah, Begini Caranya
Permudah Pendataan Kasus Stunting, Pemprov DKI dan Kemenkes RI Gunakan Aplikasi