Siap-siap Mudik Lebaran, Begini Persyaratan Perjalanan Naik Kereta 2023

- Senin, 27 Februari 2023 | 08:25 WIB
Pemeriksaan administrasi di Stasiun Senen sebelum naik kereta mudik Lebaran.  (ikbal muqorobin - harianterbitcom)
Pemeriksaan administrasi di Stasiun Senen sebelum naik kereta mudik Lebaran. (ikbal muqorobin - harianterbitcom)

HARIAN TERBIT.com – Punya rencana mudik Lebaran tahun ini? Yuk cek pesiapan apa saja untuk melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi.

Pertama, cek dulu jadwal pemesanan tiket kereta api Lebaran 2023 telah dibuka hari ini, 26 Februari 2023.

Kedua, cek peraturan dan Regulasi Penumpang Kereta Api Lebaran 2023.

PT KAI melalui akun resmi media sosial @kai121_ pada Jum’at 24 Februari 2023 menerangkan bahwa peraturan dan regulasi naik kereta api Lebaran 2023 mengacu pada surat edaran (SE) No.84 Kementrian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan surat edaran (SE) Kementrian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.

Baca Juga: Sinopsis Anime Trigun Stampede Episode 8 Rumah Kita, Saat Vash Bertemu Nai untuk Pertama Kali

Baca Juga: Zodiak Hari Ini 27 Februari 2023: Aries Dapat Bonus Waktu Selesaikan Tugas, Leo Sahabat Menginspirasi

Persyaratan Naik Kereta Api 2023

Berikut beberapa persyaratan naik kereta api 2023 yang perlu diketahui oleh calon penumpang:

  • Penumpang berusia 18 tahun ke atas, diwajibkan untuk vaksin ketiga (vaksin boster). Namun, Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid. Diwajibkan untuk menunjukkan adanya surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia 13-17 tahun, wajib sudah vaksin kedua. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid. Diwajibkan untuk menunjukkan adanya surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

 Baca Juga: El Rumi Buka Suara, Ternyata Tak Masalah Dijodoh-Jodohkan dengan Fuji!

  •        Penumpang berusia 6-12 tahun, wajib sudah vaksin kedua. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin, diharuskan memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, vaksin dan boster 1).
  •         Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap dikarenakan alasan kesehatan, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
  •          Penumpang berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil negative rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan.

Demikian informasi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023 bagi calon penumpang. Semoga kita dapat bertemu sanak saudara di kampung halaman nanti Terbiters.***

Editor: Yuli Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Begini Cara Aman Berdonasi di Platform Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 21:35 WIB
X