Terjepit Hidrolik, BPJamsostek Siapkan Santunan Cacat Fungsi Tangan Pekerja

- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:35 WIB
Dokter Penasehat Kemenaker saat melakukan pemeriksaan cacat fungsi tangan yang dialami pekerja dalam kasus Kecelakaan Kerja. (BPJamsostek)
Dokter Penasehat Kemenaker saat melakukan pemeriksaan cacat fungsi tangan yang dialami pekerja dalam kasus Kecelakaan Kerja. (BPJamsostek)

HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Ceger kembali mengingatkan kepada para pekera dan pemberi kerja terkait pentingnya memiliki perlindungan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Seperti yang dialami Rosidin, pekerja di PT Karya Padu Sejati. Ia mengalami musibah saat sedangkan bekerja di warehouse, di mana jari tangan sebelah kiri terjepit hidrolik, pada 8 Agustus 2022 lalu.

Akibat musibah itu, Rosidin harus menjalani perawatan di RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJamsostek Cabang Jakarta Ceger. Dalam pemeriksaan tim dokter, jari tangan kiri Rosidin dinyatakan cacat fungsi.

Semua perawatan dan pengobatan yang dijalani Rosidin ditanggung penuh BPJamsostek tanpa batasan biaya lantaran musibah yang dialaminya masuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Seorang Ibu Gelap Mata Bakar Bayinya

“Musibah dan risiko pekerjaan tidak dapat diprediksi dan selalu mengintai setiap pekerja. Karena itu negara hadir lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan agar pekerja merasa aman dan nyaman dalam bekerja,” kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Ceger, Cep Nanti Yunandar, dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Cep Nandi menjelaskan, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rosidin berhak mendapatkan santunan akibat cacat fungsi yang dialami. Dalam penggantian ini, nilai yang diberikan masih dalam tahap kajian lewat pemeriksaan fisik.

“Untuk menetapkan persentase cacat fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Dokter Penesehat Kementerian Tenaga Kerja,  dr Tresye Widiastuti Paidi. Kami akan pastikan setiap tenaga kerja mendapatkan manfaat yang tepat sesuai dengan haknya,” ucap Cep Nandi.

Selain itu, lanjut Cep Nandi, manfaat lainnya dalam program JKK, BPJamsostek juga akan memberikan uang pengganti penghasilan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) apabila pekerja harus menjalani pengobatan dan perawatan.

Baca Juga: Driver Ojol Pelaku Pemukulan Pegawai Ramen Ditangkap Polisi

Disamping itu, BPJamsostek memiliki program kembali bekerja (Return to Work/RTW). Program ini berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mangalami kecacatan, mulai dari peserta masuk rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja,

“Ruang lingkup perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap peserta sangat luas, tidak hanya saat di tempat kerja, tetapi juga sejak peserta berangkat kerja dari rumah hingga peserta pulang kerja sampai rumah,” tandas Cep Nandi.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 14:49 WIB

BNI Fokus Kembangkan Fitur Aplikasi Mobile Banking

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:05 WIB
X