HARIANTERBIT.com – Optimalisasi peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan dan diperkuat agar bisa membawa peningkatan kesejahteraan bagi anggota dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Sekretaris Kementerian koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif R Hakim mengatakan, positioning koperasi dan UMKM sangat strategis, sebagai pengaman dan penopang ekonomi, di mana 99,9% dari total unit usaha di Indonesia adalah UMKM.
Data KemenKopUKM tahun 2021 menunjukkan bahwa 65,4 juta UMKM menyerap 119 juta tenaga kerja dan 61% PDB nasional. Sedangkan jumlah koperasi sebesar 127.124 unit dengan jumlah anggota sebesar 27,10 juta orang berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM per 31 Desember 2021(update).
Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Masih Miliki Utang Rp50 Miliar ke Sandiaga Uno
"Kalau kita melihat Realitas koperasi, memang koperasi belum sepenuhnya menjadi pilihan utama masyarakat sebagai lembaga ekonomi. Namun demikian optimalisasi peran koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional perlu terus ditingkatkan dan diperkuat," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/3/2023).
Data menunjukkan, partisipasi masyarakat Indonesia menjadi anggota koperasi sebesar 8,41 persen, masih tertinggal dibandingkan dengan rata-rata dunia 16,31 persen, yang notabene ekonominya mereka adalah kapitalis.
Untuk itu, ia mendorong tatakelola (manajerial) koperasi, yang jelas job description, dan kepengurusan tidak semenda (hubungan kekeluargaan vertical maupun horizontal) dihindari dan menerapkan tatakelola koperasi yang baik dan benar GCG (Good Cooperative Governance).
"GCG dalam sistem ialah mengatur bagaimana koperasi diarahkan dan dikendalikan untuk meningkatkan kemakmuran bisnis secara accountable mewujudkan nilai bagi anggota koperasi dalam jangka panjang dengan tidak mengabaikan kepentingan stakeholder lainnya," kata Arif.
Baca Juga: Rayakan Harlah 1 Abad NU di Lombok, SAGA Gelar Doa untuk Ganjar Pranowo
Tak hanya itu, GCG atau Tata Kelola koperasi yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan koperasi berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika bisnis.
"Sedangkan GCG dalam Struktur ialah memberikan kejelasan mengenai fungsi hak, kewajiban dan tanggung jawab antara para pihak yang berkepentingan dalam koperasi mencakup proses kontrol internal dan eksternal yang efektif serta menciptakan keseimbangan internal dan eksternal," kata Arif.
Artikel Terkait
MenkopUKM: Koperasi ‘Nakal’ Tak Bisa Lagi Gunakan Modus Pailit dan PKPU
Wapres dan MenkopUKM Resmikan 6 PLUT Koperasi dan UMKM
RUU Perkoperasian Atur Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
Lemahnya Pengawasan KSP Buka Celah Penyimpangan Pengelolaan Koperasi