OJK Peringatkan Industri Asuransi Terapkan Mekanisme Penyelesaian Internal Terkait Keluhan Nasabah

- Jumat, 3 Februari 2023 | 09:40 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (harianterbit)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (harianterbit)

HARIANTERBIT.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi di Indonesia untuk menerapkan mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), atau musyawarah dan negosiasi langsung dengan konsumen/nasabah terkait banyaknya pengaduan.

Sebagai informasi, OJK mencatat menerima 315 ribu pengajuan penyelesaian sengketa dari masyarakat atau konsumen sepanjang tahun 2022.

Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait sektor industri asuransi atau industri keuangan nonbank (INBK) tercatat cukup tinggi.

Baca Juga: Juventus 1-0 Lazio, Bremer Bawa Bianconeri ke Semifinal Coppa Italia

“Perusahaan asuransi harus mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional," kat aKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Disebut Tak Profesional, Tim Hukum Putri Candrawathi Serang Balik, Minta Jaksa Ngaca

Friderica menerangkan, dari 315 ribu pengaduan, terdiri dari 14.764 pengaduan konsumen, 92 pengaduan yang terindikasi adanya pelanggaran, dan 3.018 sengketa di sektor jasa keuangan.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Masuki Era Digital, Pelaku UMKM Harus Adaptasi

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:05 WIB

Peringati HUT ke-50, ASDP Luncurkan Logo Baru

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:48 WIB

Bekali Skil Hadapi Tren Pekerjaan di Dunia Digital

Senin, 27 Maret 2023 | 22:43 WIB
X