HARIANTERBIT.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri asuransi di Indonesia untuk menerapkan mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), atau musyawarah dan negosiasi langsung dengan konsumen/nasabah terkait banyaknya pengaduan.
Sebagai informasi, OJK mencatat menerima 315 ribu pengajuan penyelesaian sengketa dari masyarakat atau konsumen sepanjang tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait sektor industri asuransi atau industri keuangan nonbank (INBK) tercatat cukup tinggi.
Baca Juga: Juventus 1-0 Lazio, Bremer Bawa Bianconeri ke Semifinal Coppa Italia
“Perusahaan asuransi harus mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan atau keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional," kat aKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Disebut Tak Profesional, Tim Hukum Putri Candrawathi Serang Balik, Minta Jaksa Ngaca
Friderica menerangkan, dari 315 ribu pengaduan, terdiri dari 14.764 pengaduan konsumen, 92 pengaduan yang terindikasi adanya pelanggaran, dan 3.018 sengketa di sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
OJK Tetapkan Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS
OJK Perbarui Aturan Tentang BPRS
OJK Keluarkan Aturan Standar Perhitungan Modal Bank