HARIANTERBIT.com - Konsep sustainability (keberlanjutan) dalam berbagai aspek kehidupan tengah menjadi tren dunia. Praktik sustainability mengedepankan pemeliharaan lingkungan untuk masa depan bumi yang lebih baik.
Penerapan konsep sustainability juga diadaptasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam melakukan pembinaan industri manufaktur dengan memacu pengembangan industri hijau.
“industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi, Sabtu (29/1/2023).
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Aksi Israel Bantai Pengungsi Palestina di Kamp Jenin Sebagai Genosida
Doddy menyampaikan, kebijakan penerapan Standar industri Hijau (SIH) dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan.
Melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang tinggi.
“Saatnya kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan dengan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan,” imbuhnya.
Baca Juga: BI Catat Aliran Modal Asing Masuki RI Rp4,42 Triliun
Doddy menuturkan, hingga saat ini pemerintah telah menetapkan 34 Standar industri Hijau dan menunjuk 14 Lembaga Sertifikasi industri Hijau (LSIH), 12 di antaranya merupakan balai di bawah BSKJI, termasuk Balai Besar Standardisasi Pelayanan Jasa industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) Kemenperin.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Ungkap Tiga Sektor Berkinerja Positif di Tengah Tekanan Global
Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Penting Ciptakan Sumber Ekonomi Baru
Twitter Perbolehkan Pengajuan Banding atas Penangguhan Akun