HARIANTERBIT.com - Pengguna Twitter dapat mengajukan banding atas penangguhan akun dan dievaluasi berdasarkan kriteria terbaru yang berlaku di platform media tersebut mulai 1 Februari 2023.
Di bawah kriteria terbaru itu, akun Twitter hanya akan ditangguhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau melakukan pelanggaran berulang-ulang, sebagaimana laporan Reuters pada Sabtu (28/1/2023).
Adapun yang termasuk dalam pelanggaran berat di antaranya terlibat dalam konten atau aktivitas ilegal, menghasut atau mengancam akan melakukan tindakan kekerasan atau membahayakan, serta terlibat dalam pelecehan terhadap pengguna lain.
Baca Juga: Legislator Minta BPKH Susun Peta Jalan Pembiayaan Haji
Ke depan, jika akun melakukan pelanggaran yang tergolong tidak berat, Twitter mengatakan akan mengambil tindakan yang lebih ringan dari penangguhan akun seperti membatasi jangkauan tweet atau meminta pengguna menghapus tweet agar dapat menggunakan akun seperti biasa.
Baca Juga: Carlo Tavecchio Meninggal Dunia, Mantan Presiden FIGC dan Liga Amatir Lombardy
Baca Juga: Blokir TikTok, Amerika Serikat Cari Dukungan Pengesahan Regulasi
Pada Desember lalu, melansir Antara, CEO Twitter yang baru yakni Elon Musk mendapat kecaman karena menangguhkan akun beberapa jurnalis atas kontroversi membagikan data tentang jet pribadi miliknya. Setelah mendapat kecaman, ia kemudian mengaktifkan kembali akun para jurnalis.
Artikel Terkait
Rencana Elon Musk Pulihkan Akun Twitter yang Diblokir
Patuhi Polling, Elon Musk Mundur sebagai CEO Twitter
Spotify Dikabarkan PHK Karyawan Pekan Ini, Ikuti Langkah Amazon, Twitter hingga Google