HARIANTERBIT.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (Valas) di bank umum naik sebanyak 25 basis poin (bps) menjadi 2 persen. Selain itu, simpanan valuta asing di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin.
Dengan begitu, secara rinci merinci tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi empat persen, dan simpanan rupiah di BPR menjadi 6,5 persen, setelah masing-masing ada kenaikan 25 basis poin.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.
“Keputusan rapat dewan tersebut diambil dengan mencermati perkembangan terkini dan prospek kondisi ekonomi, pasar keuangan dan perbankan, kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan ke depan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: AHY Minta Nasdem dan PKS Bikin Komitmen Lewat Pembentukan Sekretariat
LPS juga mempertimbangkan beberapa hal yakni, potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral.
LPS memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, LPS juga memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.
Baca Juga: 17 Selebriti dan Konglomerat Korea Terjerat Kasus Narkoba, Sebagai Pemakai dan Pengedar
Kemudian, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat dan faktor-faktor forward looking untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi bagian dalam pertimbangan.
LPS mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam rangka melindungi dana nasabah dan upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau bank untuk tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan yang dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji Terlalu Tinggi dan Mendadak Harus Dikaji Lebih Komprehensif
Artikel Terkait
Prosepek Ekonomi RI Membaik Topang Penguatan Rupiah