HARIANTERBIT.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).
Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.
Baca Juga: Bharada E Merasa Diperalat Ferdy Sambo
Teten menyatakan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
Baca Juga: Nama Ganjar Pranowo Semakin Kuat, Geser Anies dan Erick
Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yang memiliki instrumen pengawasan yang lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.
Artikel Terkait
Lemahnya Pengawasan KSP Buka Celah Penyimpangan Pengelolaan Koperasi
Dakwaan Tak Terbukti, June Indria Divonis Lepas di Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya
Jaksa Agung Terkejut Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas! Perintahkan JPU Kasasi