HARIANTERBIT.com — Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) diminta membatalkan rencana Pemerintah RI melarang penjualan rokok batangan atau eceran yang termaktub didalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyususan Peraturan Pemerintah RI Tahun 2023.
Demikian salah satu pernyataan disampaikan Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Semesta (keris), Pimpinan Organisasi Usaha dan Ekonomi Rakyat, Organisasi Bantuan Hukum dan Perlindungan Produsen / Konsumen, Media Massa dan Pedagang dan Rakyat Kecil Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima Harian Terbit, Selasa (24/1/2023) juga dinyatakan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah RI untuk menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun melalui penegakan tata peraturan dan perundang-undangan yang sudah ada yang telah diberlakukan di Negara RI.
Baca Juga: Dituntut Bui Seumur Hidup Sambo Bacakan Pembelaan
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Bunuh 3 Istrinya dan 2 Anaknya Sendiri
keris dan pimpinan organisasi juga mencanangkan dan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pedagang dan Rakyat Kecil: “GERNAS rokok BUKAN UNTUK ANAK – SELAMATKAN GENERASI PENERUS BANGSA DAN EKONOMI RAKYAT”.
Deklarasi ini sebagai wujud nyata mendukung pemerintah RI menekan prevalensi perokok anak dan remaja umur dibawah 18 tahun.
Pimpinan organisasi ini sekaligus mencanangkan Tanggal 25 Januari Sebagai Hari Gerakan Nasional rokok Bukan Untuk Anak.
Artikel Terkait
Kata Jokowi Soal Larangan Penjualan Rokok Batangan
Larangan Menjual Rokok Batangan Mencekik Ekonomi Rakyat Kecil
Polda Metro Tangkap Produsen Rokok Elektrik Mengandung Sabu