Kemenkop Minta Stakeholder Beri Masukan Kebijakan di RUU Perkoperasian

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:31 WIB
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim.
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim.

HARIANTERBIT.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, kendati saat ini masih tetap membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder guna penyempurnaannya.

"Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholder agar berperan aktif dan berperan serta untuk perumusan kebijakan di bidang koperasi," kata SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/12/2022).

Lebih lanjut, Arif menegaskan pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman antara lain pengesahan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga: Jelang Natal, Mendag Sebut Pasokan Bahan Pangan Terkendali

Selanjutnya, penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

Dia berharap, aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Baca Juga: Sektor Pariwisata dan Ekraf di DKI Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2022

Dia menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

X