HARIANTERBIT.com – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) menjadi Undang-undang menuai beragam pro dan kontra lantaran sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Tak hanya itu, RKUHP juga menjadi sorotan masyarakat dunia, seperti wisawatan mancanegara atau turis.
Beredar kabar, sejumlah turis dari berbagai negara memutuskan untuk membatalkan kunjungannya ke Indonesia terkait dengan pengesahan KUHP terutama pada pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo yang tertuang dalam KUHP pasal 411 dan 412.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, memastikan bahwa Indonesia menghormati setiap pengunjung yang datang, termasuk turis dari wisatawan mancanegara (Wisman).
Baca Juga: Momen Lucu Jan Ethes dan Sedah Mirah di Akad Nikah Kaesang dan Erina
“Semua sudah memberikan opini dan aspirasi (soal RKUHP), semua kita tampung dan kita berikan klarifikasi bahwa pariwisata Indonesia sangat menghormati tamu karena ini budaya bangsa kita,” kata Sandiaga saat berbincang dengan Hotman Paris dikutip dari laman resmi instagramnya, Sabtu (10/12/20222).
Karena itu, Sandiaga membantah adanya pembatalan kunjungan wisman ke Indonesia terkait dengan pengesahan KUHP.
“Selama tiga hari ini (pasca pengesahan KUHP), luar biasa perhatian publik, media, dan netizen, khususnya di sektor pariwisata. Saya juga langsung mengirimkan tim ke pasar-pasar utama kita, seperti Australia, melaporkan langsung bagaimana pergerakan bookingan jam per jam,” ucapnya.
Baca Juga: Lantaran Ini, Fearnot Juluki Yunjin LE SSERAFIM sebagai ‘Hot Girl’
Selain itu, sambung Sandiaga, sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia dan India juga terus dimonitor pergerakannya. Hingga Jumat (9/12), belum ada laporan pembatalan kunjungan wisman dari tiga negara tersebut ke Indonesia.