Harga Acuan Tak Mempan, Telur Ayam Melambung hingga Rp32 Ribu per Kilo

- Minggu, 4 Desember 2022 | 19:45 WIB
Telur ayam sembako.
Telur ayam sembako.

HARIANTERBIT.com – Harga telur ayam di pasaran terus merangkak naik dengan saat ini menembus Rp32 ribu per kilogram (Kg). Kenaikan terjadi meski pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) telur ayam.

Samidi, pedagang telur di Pasar Cisalak, Depok, Jawa Barat mengatakan, harga telur terus naik sejak sebulan terakhir. Dari sebelumnya Rp26 ribu menjadi Rp32 ribu.

Menurut Samidi, kenaikan harga telur bukan lantaran meningkatnya pembeli atau permintaan konsumen, tetapi sudah tinggi sejak dari pemasok. “Sudah dari sananya tinggi pak, ini pembeli dan pedagang juga banyak yang ngeluh,” kata Samidi kepada HARIANTERBIT.com, Minggu (4/12/2022).

Kenaikan harga telur juga terpantau di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Harga telur disini lebih rendah meski masih tetap tinggi, yakni Rp31 ribu per Kg dari sebelumnya Rp25 ribu per Kg.

Baca Juga: Joman: Relawan Jokowi Ada yang Sibuk Cari Duit dan Calo Politik

“Ini lagi naik tinggi, minggu sebelumnya sempat turun di Rp28 ribu per kilo. Tapi semua sayuran juga lagi naik sekarang ini, apa karena BBM (naik) ya?,” ucap Ani,  pedagang telur dan sembako di Pasar Minggu.

Ani menyebut penjualan barang dagangannya sejak habis lebaran lalu menurun. Hal ini membuat ia bingung. “Pembeli juga tidak sebanyak sebelumnya, gak tau kenapa ini,” seloroh Ani.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyebut jagung pakan menjadi salah satu factor naiknya harga telur.

Baca Juga: Erupsi Semeru, BNPB: 1.979 Jiwa Diungsikan ke 11 Titik

Ia menjelaskan mahalnya harga pakan berdampak secara signifikan terhadap harga pokok produksi telur dan produk peternakan unggas lainnya, karena jagung merupakan salah satu komponen pakan unggas yang banyak digunakan.

"Pembenahan tata kelola jagung sudah kita mulai dengan Per-badan Nomor 5 Tahun 2022 yang juga mengatur HAP jagung di tingkat produsen dan konsumen. Kami juga mendorong adanya Cadangan Jagung Pemerintah sesuai amanat Perpres 125/2022," jelas Arief.

 Baca Juga: Tata Kelola Buruk Ditjen Minerba Dituding Penyebab Maraknya Tambang Ilegal

Sementara itu, Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) telur ayam tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, menetapkan harga pembelian produsen batas atas Rp24.000 per kg dan batas bawah Rp22.000 per kg.

Sedangkan, harga penjualan ditingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp27.000 per kg.

Halaman:

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

X