“Sebagai pelaku industri, kami berkomitmen untuk terus melakukan usaha peningkatan kualitas produk air minum dalam kemasan. Usaha pelabelan BPA ini kami sikapi sebagai pemacu untuk berinovasi dan menciptakan produk AMDK berkualitas dari sisi kesehatan maupun keamanan kemasan,” jelas Johan.
Johan menambahkan bahwa saat ini selain galon berbahan polikarbonat (PC), banyak perusahaan besar AMDK yang sudah mulai beralih memproduksi Galon polietilena tereftalat (PET) yang didesain guna ulang. Galon PET memiliki fungsi sama, namun dengan harga bahan baku yang relatif lebih murah dan sehat.
Pada kesempatan lain, Ketua Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman percaya bahwa keputusan yang diambil pemerintah tentu berdasarkan kajian yang mendalam sebagai upaya perlindungan bagi konsumen. Kajian ini juga melihat pada referensi di negara- negara maju yang telah melarang penggunaan BPA.
"Label peringatan tentang kandungan BPA, adalah usaha untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam mengonsumsi produk yang terjamin keamanan dan kesehatannya. Oleh karenanya GAPMMI mengajak industri untuk saling berkolaborasi menciptakan alternatif- alternatif kemasan yang lebih aman,” ujar Adhi.
Selain itu, Adhi juga meyakini bahwa Galon berbahan dasar PET yang telah banyak digunakan oleh industri AMDK besar, adalah alternatif yang bukan hanya memiliki nilai kesehatan lebih tinggi, namun juga lebih ekonomis. “Bila galon berbahan PET digunakan ulang akan mampu menghemat biaya produksi dengan signifikan yang pada akhirnya memacu pertumbuhan industri AMDK, tak terkecuali industri kecil menengah,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bunga KUR Super Mikro Turun jadi 3 Persen
GAPMMI siap mendukung setiap langkah pelaku usaha untuk terus maju seiring dengan perkembangan teknologi. Adhi pun berharap dengan demikian semua pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada, dan berpikir positif untuk mendukung tumbuh kembangnya industri.
“Kami mempercayai bahwa BPOM punya skala prioritas, dan telah memiliki rencana komprehensif, mana yang diatur saat ini dan mana yang kemudian. Kesemuanya tentu berdasarkan kajian ilmiah yang sahih,” tutupnya.