HARIANTERBIT.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Cilincing telah menyalurkan manfaat beasiswa kepada 322 anak peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Dari 322 anak tersebut, total nilai beasiswa yang diberikan sebesar Rp1,6 miliar hingga November 2022. Manfaat beasiswa ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.
“Bantuan beasiswa ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menyalurkan hak-hak pekerja peserta program Jaminan Sosial Ketengakerjaan, dan manfaat yang diterima tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga dan anak-anaknya,” kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Cilincing, Haryani Rotua Melasari, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Mengenal Hemofilia, Penyakit Keturunan dan Mutasi Genetik yang Belum Ada Obatnya
Ani, sapaan akrab Haryani Rotua Melasari, menyampaikan bahwa beasiswa untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dapat diperoleh dengan masa iuran paling singkat tiga tahun untuk JKM dan minimal satu tahun untuk JKK.
UIntuk program JKK, sambung dia, bantuan ini diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Ani menambahkan besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan yakni TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun. SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun. SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun. “Pengajuan bantuan manfaat beasiswa ini dapat dilakukan tiap tahun,” ucapnya.
Adapun Persyaratan Mendapatkan Bantuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu pekerja memiliki anak usia sekolah, umur anak pekerja maksimal 23 tahun, berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak, melampirkan fotokopi kartu keluarga, surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Program Return To Work BPJamsostek Bantu Pekerja Pulih dan Siap Bekerja
Gerebek Pasar BPJamsostek Jaring Pekerja Informal di Pasar Induk Kramat Jati
Ratusan Atlet Pra-Popnas Zona I Terlindungi Program BPJamsostek
BPJAMSOSTEK Ajak Perusahaan Pekerjakan Penyandang Disabilitas
BPJamsostek Cilincing Bayarkan Klaim JKK Rp3,8 Miliar di Periode November 2022