HARIANTERBIT.com - Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif (INKRISPENA) mengadakan diskusi terbuka sebagai peluncuran hasil penelitian berjudul “Menambang Nikel, Memungut Uang Receh”, Jumat, 25 November 2022, Penelitian itu berfokus pada hak-hak pekerja pada industry nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Kajian ini merupakan hasil kerja sama INKRISPENA di konsorsium Mind the Gap yang beranggotakan 11 organisasi dari 9 negara untuk mengidentifikasi kesenjangan tata kelola perusahaan-perusahaan dalam kerangka UNGPs Bisnis dan HAM.
Direktur Eksekutif INKRISPENA, Y Wasi Gede Puraka, menjelaskan bahwa Morowali dipilih sebagai fokus penelitian karena perkembangan industri nikel paling pesat di Indonesia dan berpredikat sebagai proyek strategis negara (PSN). Sayangnya, lanjut Wasi Gede, peningkatan status nikel dan sumbangan nikel pada pendapatan negara ini masih belum disertai penghormatan dan pemulihan hak-hak pekerja dan warga di wilayah terdampak operasi pengolahan hasil tambang.
"Bersama Mind the Gap, INKRISPENA telah mengidentifikasi lima strategi yang biasa digunakan perusahaan dalam upaya menghindari kewajiban HAM mereka, yakni: membangun penyangkalan, menggunakan strategi hukum, mengganggu dan menyesatkan para pemangku kepentingan, melemahkan para pembela HAM termasuk serikat pekerja, dan memanfaatkan kekuasaan negara demi kepentingan perusahaan sendiri," ujar Wasi Gede,
Secara khusus, imbuh Wasi Gede, strategi melemahkan serikat pekerja dan memanfaatkan kekuasaan negara telah digunakan perusahaan-perusahaan nikel di Morowali untuk menghindar dari kewajiban mereka untuk memenuhi hak pemulihan pekerja dan warga di daerah terdampak.
Sebagai tanggapan terhadap hasil penelitian ini, Linda Rosalina dari TUK Indonesia, menyatakan bahwa keleluasaan perusahaan-perusahaan besar untuk menghindari kewajiban penghormatan terhadap HAM ini diawali dengan abainya lembaga-lembaga pendanaan, baik nasional maupun internasional, terhadap kewajiban memeriksa due diligence dan praktek-praktek industrial perusahaan.
"Sebagai bagian dari Green Financing, lembaga-lembaga pendanaan haruslah turut menekan perusahaan-perusahaan besar agar senantiasa patuh terhadap kewajiban mereka menghormati HAM masyarakat," jelasnya.
Artikel Terkait
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pemain Dunia Investasi Nikel di Indonesia
Dugaan Penambangan Ilegal Nikel, MAKI Desak Penuntasan Penanganan Perkara
Kebijakan Hilirisasi Nikel Jokowi Berikan Kontribusi Besar Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Didorong Ajukan Banding Putusan WTO Soal Ekspor Nikel