HARIANTERBIT.com – Pedagang eceran telur diingatkan untuk mematuhi harga acuan pembelian/penjualan (HAP) ditingkat konsumen maksimal Rp27 ribu per kilogram (kg), sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
“Pemerintah sudah mengirimkan surat kepada seluruh asosiasi peternak layer dan pedagang agar mematuhi HAP dalam pembelian dan penjualan telur jelang hari besar keagaamaan Natal dan Tahun Baru,” kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Akun Twitter Diduga Penghina Iriana Jokowi Hilang
Arief menjelasakan, kesepakatan HAP telur ayam ras ini sebelumnya telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan, dan ditetapkan angka pembelian ditingkat produsen (peternak layer) sebesar Rp22.000 per kg sampai Rp24.000 per kg dan angka penjualan di tingkat konsumen sebesar Rp27.000 per kg.
“Angka pembelian dan penjualan tersebut telah memperhitungkan dan mempertimbangkan berbagai variable cost harga pokok produksi telur,” ucapnya.
Baca Juga: Shin Tae Yong Soal Kekalahan Timnas U20: Kelelahan, Kesalahan dan Mentalitas
Kesepakatan itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
“Peraturan tentang HAP Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras telah ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 05 Oktober 2022,” tandas Arief.
Baca Juga: Syarat PIP Dikeluhkan, Pengamat Minta PPDB Bersama Jangan Persulit Akses Pendidikan