Aturan Baru OJK Dorong Pengelolaan Dana Tapera Transparan

- Rabu, 16 November 2022 | 22:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

HARIANTERBIT.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan pengawasan di sektor jasa keuangan, yaitu melalui POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.

Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Anies Minta Relawan Fokus Berbuat Kebaikan Hindari Aksi Memecah Belah

“Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Rabu (16/11/2022).

Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

Baca Juga: Ancaman Resesi Global, Komisi IX Minta BPJS TK Hati - Hati Investasikan Dana Jaminan Sosial

Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan dan analisis, yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera.

Baca Juga: Daftar 32 Negara Peserta Piala Dunia Qatar 2022 Berserta Timnya

 

Editor: Arbi Terbit

Tags

Terkini

Capai Rp22 T, Mind Id Makin Prospektif

Minggu, 19 Maret 2023 | 14:49 WIB

BNI Fokus Kembangkan Fitur Aplikasi Mobile Banking

Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:05 WIB
X